Abdurahman KA Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan untuk Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Paser

 Advertorial

itusudah.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdurahman KA, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT 01, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (9/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan pentingnya Perda Kepemudaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Paser.

Dalam sosialisasi tersebut, Abdurahman menyampaikan bahwa meskipun Perda ini sudah ada sejak 2022, implementasinya belum sepenuhnya maksimal. “Undang-undangnya sudah ada sejak 2009 dan Perdanya sejak 2022, namun implementasinya belum optimal. Kita perlu memastikan bahwa semua potensi pemuda dapat diberdayakan dengan baik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemuda merupakan aset penting dalam pembangunan dan masa depan daerah. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyediakan ruang dan fasilitas yang mendukung pengembangan potensi pemuda. “Pemuda harus diberi wadah untuk berkembang. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap pemuda Paser mendapat perhatian dan ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan,” kata Abdurahman, yang juga merupakan anggota Fraksi PKB Kaltim.

Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Abu Sujak, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, dan Zulfikar Yuliskantin, seorang aktivis Gen Z. Abu Sujak menekankan bahwa peran pemuda sangat vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. “Perda ini bertujuan menciptakan pemuda yang kreatif dan siap menjadi agen perubahan,” jelasnya.

Zulfikar Yuliskantin juga mengingatkan bahwa sejarah Indonesia mencatat pentingnya peran pemuda, seperti yang terlihat pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang menjadi bukti pemuda memiliki kontribusi besar dalam perjuangan bangsa. “Pemuda adalah agen perubahan yang harus terus diberdayakan agar dapat memainkan peran strategis dalam pembangunan negara,” ungkapnya. adv

Author: 

Related Posts