itusudah.com
Anggota DPRD Kalimantan Timur, A.M. Afif Raihan Harun, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk segera melakukan evaluasi terhadap proyek pematangan lahan di Kecamatan Sungai Kunjang yang berisiko menyebabkan banjir lumpur. Proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar Jalan Kelapa Gading 2, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, dan Jalan M Said, Gang 6, Blok F, RT 20, Kelurahan Lok Bahu, yang khawatir akan kerusakan permukiman mereka.
“Dinas PUPR harus segera melakukan kajian ulang dan evaluasi proyek ini bersama pihak kontraktor. Kami tidak ingin proyek ini justru merugikan masyarakat,” tegas Afif pada Rabu (6/11/2024).
Afif juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Ia menilai bahwa warga berhak mengetahui izin yang dikeluarkan serta dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pematangan lahan.
“Jika izin sudah dikeluarkan, harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Proyek ini tidak boleh berjalan tanpa mempertimbangkan keselamatan warga,” lanjut Afif.
Afif mendesak Plt. Wali Kota Samarinda untuk segera mengambil langkah konkret guna mengatasi masalah ini, terutama dengan memperhitungkan risiko yang ditimbulkan saat musim hujan.
“Kami berharap Plt. Wali Kota segera bertindak agar warga tidak menjadi korban kelalaian,” tambah Afif.
Afif juga meminta agar Dinas PUPR bersama kontraktor menyiapkan sistem drainase yang baik dan penahan erosi yang memadai. Ia menegaskan bahwa kajian lingkungan harus menjadi prioritas sebelum proyek semacam ini diberikan izin di masa mendatang. adv