itusudah.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, telah menggarisbawahi pentingnya penyediaan aturan teknis yang jelas dan tegas terkait pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Sebelum keputusan MK ini dikeluarkan, fasilitas pendidikan dilarang sebagai tempat kampanye menjelang pemilu.
Rusman Ya’qub melihat keputusan MK sebagai perubahan signifikan dalam mekanisme politik. Oleh karena itu, ia mendesak untuk segera menyusun aturan teknis yang akan mengatur pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan.
Keputusan MK Nomor 65 memungkinkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan syarat izin dari pihak fasilitas pendidikan dan dengan larangan membawa atribut partai saat melakukan kampanye. Rusman merasa bahwa aturan ini masih ambigu, terutama dalam hal larangan penggunaan atribut partai, dan menginterpretasikannya sebagai larangan bagi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki latar belakang dari partai politik.
Rusman menyatakan kesiapannya untuk patuh pada aturan baru ini, tetapi ia sangat menekankan perlunya aturan teknis yang lebih rinci dan jelas sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu dan peserta kampanye. Aturan ini diharapkan dapat membantu pemahaman semua pihak mengenai batasan dan prosedur pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan dengan lebih baik.(adv)
Author: itusudah
Related Posts
RDP Komisi IV DPRD Kaltim Fokus Bahas Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan
RDP Komisi I DPRD Kaltim Ungkap Ketidakpuasan Warga Terkait Aktivitas PT Berau Coal
Peringatan HUT Ke-78 Korps Brimob Polri: Yusuf Mustafa Ajak Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat
Dukungan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Terhadap Telemedicine: Solusi Kesehatan untuk Wilayah Terpencil