itusudah.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap sejumlah lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa perawatan, bahkan ada yang dijadikan destinasi wisata. Menurutnya, tindakan ini mungkin merupakan upaya dari pengusaha tambang batubara untuk menghindari tanggung jawab reklamasi pasca tambang.
Rusman mengingatkan bahwa reklamasi pasca tambang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang. Ia berpendapat bahwa mengalihkan lubang tambang menjadi destinasi wisata dapat diterima, asalkan syarat-syarat reklamasi telah dipenuhi dengan baik.
“Pengusaha tambang dapat saja melibatkan lubang bekas tambang dalam aktivitas wisata, namun hal ini harus disertai dengan pemenuhan syarat-syarat yang ada sehingga mereka tidak menghindari tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Rusman menambahkan bahwa penolakan terhadap pengalihan fungsi lubang pasca tambang telah menjadi perhatiannya sebelumnya, terutama saat mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, mempertimbangkan pemanfaatan lubang bekas tambang sebagai destinasi budidaya air tawar dan wisata. Baginya, ini adalah tindakan yang rawan menimbulkan risiko dan telah menelan korban.
“Fraksi PPP pada saat itu sudah menolak rencana untuk mengubah lubang eks tambang menjadi destinasi wisata, yang sejauh ini telah membuktikan risiko yang muncul,” tegasnya.
Meskipun demikian, Rusman tidak menutup pintu terhadap inovasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat setempat atau pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa pada dasarnya perusahaan harus memenuhi kewajiban reklamasi mereka terlebih dahulu.
“Jika kewajiban ini belum terpenuhi, dampaknya nantinya akan dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(adv)