itusudah.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, menyoroti urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna melindungi tenaga kerja lokal di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Aras menegaskan bahwa perlindungan ini menjadi krusial untuk memastikan tenaga kerja lokal dapat terserap secara optimal dan tetap bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Saya sangat menyadari perlunya perlindungan bagi tenaga kerja lokal di Kaltim. Oleh karena itu, saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting, agar tenaga kerja lokal dapat terserap secara optimal, hal tersebut menjadi prioritas pertama,” ungkapnya.
Aras juga menjelaskan bahwa tenaga kerja lokal seringkali menghadapi tantangan dalam bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Oleh karena itu, dia berharap bahwa Ranperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka.
“Kami berkomitmen untuk memprioritaskan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat ini,” tambahnya.
Menurut Aras, pembentukan Ranperda ini tidak sekadar sebagai formalitas belaka, tetapi merupakan bagian yang harus diwujudkan secara nyata guna meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kesempatan kerja bagi masyarakat di Kaltim.
“Peran kami sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim adalah untuk berupaya semaksimal mungkin agar mereka bisa terlindungi. Salah satu hak utama yang harus diprioritaskan adalah lapangan kerja di sini, terutama mengingat status Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara,” tutupnya.(adv)