itusudah.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Udin, mengeluarkan imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan ikan dengan cara destruktif yang dianggap dapat mengganggu kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau.
Udin telah menerima surat terbuka dari Kelompok Nelayan yang beroperasi di Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Berau, yang menyampaikan keluhan terkait praktik ilegal yang merusak sumber daya perairan dan lingkungan. Dalam surat tersebut, kelompok nelayan mengeluhkan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Udin mengimbau seluruh pihak, terutama pemerintah, untuk mengatasi masalah ini dan mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap sumber daya perairan. Ia menekankan pentingnya menggunakan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan tradisional, serta menghindari penggunaan kompresor dan alat yang merusak terumbu karang.
Kelompok nelayan tradisional di Berau merasa terancam oleh praktik ilegal ini, yang berdampak negatif pada perekonomian mereka dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak-anak mereka.
Udin berharap bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim dapat mengirim agen independen ke wilayah tersebut tanpa berkoordinasi dengan pejabat setempat yang dianggap tidak dapat dipercaya oleh kelompok nelayan. Hal ini diharapkan sebagai langkah untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim.(adv)