itusudah.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, telah mengungkap kritiknya terhadap BPJS Kesehatan, yang dinilai hanya menekankan pada kewajiban membayar iuran tanpa seimbang dengan tingkat kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Rusman berharap agar BPJS Kesehatan bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan rumah sakit untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi penduduk Kaltim. Dia menginginkan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.
Sebagai contoh, Rusman mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi warganya. Hal ini sejalan dengan perkembangan sistem dan layanan kesehatan di daerah tersebut.
Rusman menyatakan, “Selain menjadi instruksi dari pemerintah pusat, juga merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk menjamin cakupan iuran BPJS sebesar 100 persen bagi warganya yang berada dalam golongan pra sejahtera.”
Menurut Rusman, peningkatan cakupan iuran BPJS Kesehatan juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan oleh BPJS kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Ronny Setiawati, mengungkapkan bahwa hampir seluruh penduduk Kaltim telah menerima pelayanan dari BPJS Kesehatan, termasuk dari berbagai segmen, seperti pegawai pemerintah daerah, perusahaan, dan UMKM.
Dia juga menyebut bahwa saat ini pendaftaran dan identifikasi kepesertaan BPJS telah menjadi lebih mudah, di mana hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu kartu fisik BPJS.
Ronny Setiawati juga menyoroti pentingnya akreditasi sebagai salah satu syarat bagi layanan kesehatan untuk dapat berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Beberapa layanan telah mempermudah pendaftaran dengan sistem online, dan ada pula layanan pengantaran obat kepada pasien hingga ke rumah mereka.(adv)