itusudah.com – Rusman Ya’qub, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), memberikan komentarnya mengenai kehadiran Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim. Ia menyatakan bahwa tidak ada landasan hukum yang mendasari terbentuknya lembaga tersebut.
Kontroversi terkait pembentukan DBOD telah menjadi perbincangan sejak Gubernur Kaltim, Isran Noor, meresmikan DBOD sebagai tindaklanjut pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Selain itu, adanya dana hibah yang cukup besar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga menjadi salah satu hal yang mendapatkan kritikan.
Rusman menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi mengenai landasan hukum yang melandasi pembentukan DBOD sebagai lembaga yang fokus pada pengembangan sektor olahraga di Kaltim. “Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, apakah landasannya berdasarkan Pergub (peraturan gubernur) mana, atau berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) mana?” ucap Rusman pada Senin (6/11/2023).
Menurutnya, ada kebutuhan penting untuk memiliki dasar hukum yang mengatur tentang fungsi dan peran DBOD, serta mengatur alokasi anggaran dari Pemprov Kaltim. “Aturan ini sangat penting menurut saya,” tambahnya.
Rusman juga menegaskan bahwa jika merujuk pada aturan nasional seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri, DBOD seharusnya berperan sebagai tim koordinasi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa anggota yang terlibat dalam DBOD seharusnya diisi oleh unsur pemerintah.
“Mestinya ini lembaga seperti lembaga pemerintah pada umumnya, tidak seperti yang saat ini. Namun, saya tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru; kita perlu melihat dan merujuk pada aturan mainnya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Rusman mengatakan bahwa seharusnya DBOD dibentuk dengan peran yang berbeda, bukan sebagai lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan sektor olahraga. Jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit membedakannya dengan lembaga olahraga lain seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia berharap DBOD lebih berfokus pada ranah monitoring kebijakan olahraga di Kaltim.(adv)