itusudah.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) diingatkan untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik yang mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, di Samarinda pada Rabu, 8 November 2023.
Jahidin menekankan bahwa ASN harus tetap netral dan tidak diperkenankan untuk memihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya. Ia menyoroti bahwa jika ASN memihak pada salah satu calon, hal ini akan menciptakan ketidaknetralan dan meragukan integritas mereka sebagai pelayan publik. Jahidin bertanya, “Siapa yang diharapkan memberikan contoh kepada masyarakat?”
Jahidin menjelaskan bahwa aturan hukum terkait hal ini sangat jite: ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik dan harus tetap netral. Ia kemudian memberikan nasihat bahwa jika seorang ASN ingin terlibat dalam politik, maka mereka harus mempertimbangkan untuk mengajukan pensiun. Selama mereka masih aktif sebagai ASN, keterlibatan dalam politik dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya.
Jahidin juga menekankan bahwa ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, harus tetap netral dan tidak boleh memihak pada salah satu pasangan calon, baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
“Jadi harus netral, kecuali setelah purna tugas ketika sudah tidak lagi menjadi ASN. Pensiunan dapat ikut serta dalam politik seperti yang mereka inginkan. Saya sendiri, sebagai pensiunan, bebas untuk memihak dalam politik,” tambahnya.
ASN merujuk kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah. Larangan bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(adv)