itusudah.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, telah mengadakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah No.05 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sanggulan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka untuk memperoleh pelayanan hukum yang sama.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Baharuddin Demmu berupaya menyebarkan informasi mengenai isi Peraturan Daerah tersebut serta pentingnya mendapatkan akses terhadap bantuan hukum di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dalam bidang hukum dan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sanggulan dapat lebih aktif dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah No.05 Tahun 2019. Langkah ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi semua warga di tingkat desa.(adv)