Bapemperda DPRD Kaltim Terima Usulan Raperda RPJP Daerah dari Pemprov Kaltim

 Advertorial

itusudah.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengungkapkan pentingnya menerima usulan tersebut. Usulan ini merupakan tambahan satu rancangan peraturan di luar program legislasi daerah 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, usulan ini perlu dipertimbangkan karena RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun.

“RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang berisi RPJP Nasional untuk Tahun 2005-2025. Ini adalah dokumen penting yang harus disusun dengan baik dan sesuai dengan visi dan misi daerah,” ujar Rusman pada Senin (5/2/2024) kemarin.

Menurut mekanisme Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), usulan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati bersama.

“Pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) nanti, ini akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat. Setelah itu, kita bisa membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah ini,” tambahnya.

Selain membahas usulan Raperda RPJP Daerah, rapat kerja antara Bapemperda dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga membahas tentang penjadwalan pembahasan raperda lainnya. Dari total sebelas raperda yang akan dibahas pada tahun ini, mereka akan dibagi dalam tiga triwulan.

Untuk memaksimalkan pembahasan, Bapemperda membuat terobosan dengan membentuk satu Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tiga raperda sekaligus. Pansus tersebut akan fokus pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, termasuk Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan.

“Pembahasan tiga raperda oleh satu pansus dilakukan karena secara substansial mereka memiliki kesamaan, yaitu tentang perubahan badan hukum. Dengan cara ini, diharapkan pembahasan raperda bisa lebih cepat dan optimal,” tutup Rusman.(adv)

Author: 

Related Posts