DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim Sepakat Atur PPDB 2024/2025, Porsi Jalur Afirmasi Naik Menjadi 25 Persen

 Advertorial

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai kesepakatan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, mengumumkan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Menurutnya, Disdikbud Kaltim telah menyusun juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, dan kesepakatan telah dicapai dalam hal ini. Hal tersebut dijelaskan oleh Salehuddin di Gedung E Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Salehuddin menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dan penambahan aturan dalam penyusunan juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025. Salah satunya adalah peningkatan porsi jalur afirmasi.

“Ia menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang telah diubah bahkan ditambah dalam penyusunan juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini. Salah satunya adalah peningkatan porsi jalur afirmasi.

“Ada beberapa hal yang sedikit berubah atau malah kita tambah dari juknis sebelumnya, yaitu kita sepakat untuk menaikkan porsi jalur afirmasi. Yang biasanya minimal 15 persen saja, sekarang untuk tahun 2024 ini kita naikkan menjadi 25 persen,” terangnya.

“Harus dibuktikan dengan surat tidak mampu, serta memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” bebernya.

Selain jalur afirmasi, PPDB 2024/2025 juga akan mengakomodasi jalur zonasi, yang mencakup minimal 50 persen dari total penerimaan peserta didik. Jalur zonasi ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti jarak tempuh, usia, nilai rapor, dan waktu pendaftaran.

“Zonasi itu minimal 50 persen yang terdiri dari zonasi prioritas dan umum. Kalau untuk jalur prestasi maksimal hanya 20 persen saja, yang mencakup prestasi akademik, non-akademik, Tahfiz Qur’an, kegiatan keagamaan lainnya, dan kegiatan pramuka,” paparnya.

“Sementara itu, jalur perpindahan tugas dan anak kandung guru, alokasi atau porsinya maksimal 5 persen saja dari keseluruhan peserta didik yang diterima,” tambah politikus Golkar itu.(ADV)

Author: 

Related Posts