itusudah,com – Pemerintah mendapat tekanan keras untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik destructive fishing yang telah mengganggu kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau.
Muhammad Udin, seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa praktek destructive fishing tersebut telah menimbulkan kerusakan serius terhadap sumber daya ikan dan lingkungan laut, dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah.
Udin mengungkapkan bahwa ia telah menerima sebuah surat terbuka dari Kelompok Nelayan Marlin, yang beroperasi di Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Berau. Dalam surat tersebut, kelompok nelayan tersebut menyampaikan keluhan mereka terkait penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Marlin, sebagai kelompok nelayan tradisional, biasanya menggunakan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan seperti pancing dan rawai. Mereka berbeda dengan nelayan kompresor yang menggunakan peralatan yang merusak sumber daya laut.
Praktik destructive fishing ini telah menyebabkan kerusakan terumbu karang yang signifikan setiap harinya. Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam, dan jika praktik ini tidak segera dihentikan, akan berdampak pada ekonomi mereka dan menyulitkan mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak-anak.
Udin berharap pemerintah provinsi dapat segera mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang dianggap tidak terpercaya oleh kelompok nelayan. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kalimantan Timur.(adv)