itusudah.com
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sulasih, mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, pada Minggu (10/11/2024), ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta dari berbagai kalangan.
Dalam sambutannya, Sulasih menegaskan perlunya komitmen dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. “Memberantas narkoba adalah bagian dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama pada poin nomor 7 yang menekankan pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba,” ujar Sulasih.
Hadir dalam sosialisasi ini beberapa tokoh penting, termasuk AKP Satria Yudha WR, Kapolsek Muara Wahau; Azharudin, Kepala Desa Wanasari; serta Drs. H. Sobirin Bagus, MM., M.Si., sebagai narasumber ahli. Turut hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, anggota Karang Taruna Desa Wanasari, dan perwakilan pelajar dari beberapa sekolah menengah di Muara Wahau.
Sulasih berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,” tambahnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif peserta yang menunjukkan kepedulian terhadap masalah narkoba dengan berdialog dan bertanya selama acara berlangsung. adv