DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna untuk Ranperda: Fokus pada Perlindungan Hukum dan Nilai-Nilai Adat

 Advertorial

itusudah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna pada hari Jumat, 15 Maret 2024, dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan empat Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat ini diresmikan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD serta Asisten II Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, yang mewakili Pj Gubernur Kaltim.

Dalam rapat yang keempat ini, Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya fungsi legislatif dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar hukum bagi pemerintahan daerah. Enam Ranperda yang diajukan kali ini mencakup dua inisiatif dari DPRD dan empat dari pemerintah. Nota penjelasan untuk Ranperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, sementara nota penjelasan untuk Ranperda usulan pemerintah disampaikan oleh Ujang Rachmad.

Rusman Ya’qub, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam hal ketenagakerjaan. Hak atas pekerjaan dianggap sebagai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi.

Ranperda tentang tenaga kerja lokal dirancang untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak sesuai dengan hak asasi manusia. Sedangkan Ranperda tentang desa adat bertujuan untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Selain itu, hadirnya perda yang mengatur tentang desa adat, juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pembentukan lembaga desa adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat,” tambah Rusman.

DPRD Kaltim berharap bahwa Ranperda yang diusulkan ini dapat mengatasi permasalahan hukum yang ada dan mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada dan yang akan diubah.(adv)

Author: 

Related Posts