DPRD Kaltim Merancang Ranperda Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

 Advertorial

itusudah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dengan merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengokohkan tenaga kerja lokal.

Rusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menjamin akses yang setara bagi tenaga kerja lokal terhadap peluang kerja di wilayah Borneo. Menurutnya, pekerjaan bukan hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai sarana bagi seseorang untuk merasa berharga dan bermanfaat dalam masyarakat.

“Kami bertekad untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat lokal terlindungi dan tidak tergeser oleh tenaga kerja dari luar,” ucap Rusman di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda.

Ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan tujuan memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan melindungi hak-hak mereka. Ini mencakup penciptaan kesetaraan dalam kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

“Kami berharap Ranperda ini akan menjadi fondasi hukum yang solid untuk melindungi, memberdayakan, dan menempatkan tenaga kerja lokal, sejalan dengan pembangunan daerah,” tutur Rusman, seraya menambahkan bahwa perlindungan hukum adalah kunci untuk mempertahankan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak.(adv)

Author: 

Related Posts