itusudah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, berharap bahwa dengan pengesahan Perda tersebut, kesetaraan gender dapat terwujud dalam segala sektor. Seno menekankan bahwa pihaknya membuka peluang bagi kaum perempuan untuk bisa berekspresi secara bebas melalui pendekatan peraturan yang dianggap sangat penting. Menurutnya, meskipun banyak indikator pendukung lainnya yang berkontribusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, namun hingga saat ini, keterwakilan perempuan dianggap masih kurang optimal.
Seno memberikan contoh nyata tentang minimnya keterwakilan perempuan, seperti jumlah perempuan sebagai Anggota DPRD Kaltim yang hanya mencapai kurang dari 30 persen. Oleh karena itu, ia berharap bahwa di masa depan, perhatian terhadap keterwakilan perempuan tidak hanya berlaku di lembaga legislatif, tetapi juga menjadi fokus bersama.
“Contohnya di DPRD Kaltim ini, keterwakilan perempuan saja masih kurang dari 30 persen, sehingga melalui Perda ini, kita meyakini mampu membuka peluang bagi seluruh kaum perempuan terkait dengan kesetaraan gender,” ujar Seno setelah Rapat Paripurna yang digelar di Gedung B Komplek DPRD Kaltim pada Rabu, 8 November 2023.
Seno juga mengapresiasi upaya Komisi IV DPRD Kaltim yang telah ditugaskan untuk membahas Perda tersebut tanpa memerlukan waktu yang terlalu lama. Dia berharap agar Panitia Khusus (Pansus) yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya dapat menyelesaikan tugasnya sesuai target yang telah ditetapkan. “Artinya, ke depan, kita berharap agar pansus-pansus lain juga dapat menyelesaikan pembahasan raperdanya sesuai dengan target yang ada,” tutupnya.(adv)