itusudah.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang penting. Ranperda pertama terkait dengan perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal, sementara yang kedua terkait dengan pembentukan kelembagaan desa adat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyampaikan nota penjelasan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang alasan dan tujuan pembuatan Ranperda tersebut. Rusman menekankan pentingnya setiap Ranperda memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Rusman juga mengapresiasi kesediaan Pemerintah Daerah untuk membahas Ranperda ini, menandakan adanya kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Dia berharap pemerintah akan menyetujui Ranperda tersebut, yang diharapkan dapat membantu DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan demi kemajuan Kalimantan Timur.
Selain dua Ranperda inisiatif dari DPRD, rapat paripurna juga melibatkan penyampaian nota penjelasan untuk empat Ranperda dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Nota tersebut disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, yang mewakili Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Keempat Ranperda tersebut mencakup sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, perubahan bentuk badan hukum daerah, termasuk transformasi Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda), dan pembentukan PT Penjaminan Kredit Daerah dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.(adv)