itusudah.com
Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai Keadilan Sejahtera, Firnadi Ikhsan, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Acara ini dilaksanakan di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Minggu (10/11/2024) dan dihadiri oleh tokoh agama, pemuda, serta ibu rumah tangga dari masyarakat setempat.
Firnadi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama di wilayah Kutai Kartanegara. Ia berharap masyarakat dapat memahami ancaman narkoba yang berpotensi menghancurkan generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa.
“Narkoba sangat berbahaya dan bisa menghancurkan masa depan generasi muda. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih paham tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Firnadi.
Firnadi juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak buruk pada tatanan kehidupan masyarakat dan sering kali memicu masalah sosial dan kriminalitas yang mengganggu ketertiban. Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba memerlukan langkah nyata dan kerjasama semua pihak untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersebut. adv
Author: itusudah
Related Posts
Shemmy Permata Sari Menyalurkan Suara dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Samarinda
Agus Suwandy Soroti Keluhan Masyarakat Samarinda Terkait PBB, Pelayanan Publik, dan Infrastruktur