Fuad Fakhruddin Dorong Pemkot Samarinda Segera Selesaikan Masalah Penguasaan Tanah di Kelurahan Sempaja

 Advertorial

itusudah.com

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Dapil Samarinda, Fuad Fakhruddin, merespons keluhan warga Kelurahan Sempaja, khususnya yang tinggal di Batu Cermin dan Batu Besaung, terkait kesulitan mereka dalam mengubah dokumen penguasaan tanah dari SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) menjadi IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara). Warga mengeluhkan ketidakjelasan proses permohonan mereka, karena tanah yang mereka garap ternyata masuk dalam kawasan pengembangan transmigrasi Embalut, yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Syukran, salah seorang warga Batu Besaung, mengungkapkan kebingungannya karena mereka telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun tanpa mengetahui bahwa sebagian wilayah tersebut termasuk dalam kawasan transmigrasi. “Sekarang warga yang ingin mengubah dokumen tanahnya tidak dapat diproses pemerintahan kelurahan maupun kecamatan,” ujar Syukran.

Menurut penjelasan staf kantor Camat Samarinda Utara, kawasan pengembangan transmigrasi Embalut tidak hanya mencakup Tenggarong Seberang, namun juga meluas ke wilayah Kelurahan Sempaja Utara, termasuk Batu Cermin hingga Batu Besaung. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meminta Pemkot Samarinda untuk tidak menerbitkan IMTN di kawasan tersebut.

Fuad Fakhruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda pada periode 2019-2024, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima informasi terkait keberadaan kawasan transmigrasi Embalut di Kelurahan Sempaja Utara. “Persoalan ini harus segera diclearkan, karena bisa berdampak pada pembangunan yang akan dilakukan Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Fuad menyarankan Pemkot Samarinda untuk meminta klarifikasi tertulis kepada BPN dan Kementerian Transmigrasi mengenai luas dan koordinat kawasan transmigrasi tersebut. Jika diperlukan, Pemkot dapat meminta kepada Kementerian Transmigrasi untuk melepas kawasan tersebut ke Pemerintah Kota Samarinda agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan nontransmigrasi. Fuad menegaskan, masalah ini memang teknis, namun dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemkot, BPN, dan Kementerian Transmigrasi. adv

Author: 

Related Posts