itusudah.com – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu H Muhammad Adam, H Baharuddin Muin dari Komisi II, dan H Abdul Jawad Sirajuddin dari Komisi III, telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, HM Tito Karnavian, untuk melakukan perjalanan kunjungan kerja ke Jepang.
Izin yang diberikan oleh Mendagri ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, H Suhajar Diantoro, dalam surat yang ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara, dengan nomor surat 099/2677/e/SJ, berjudul “Rekomendasi Permohonan Izin ke Luar Negeri,” tertanggal 29 Oktober 2023. Surat tersebut merujuk pada surat Pj Gubernur Kaltim dengan nomor 000.1.3/15315/B.POD.III, tanggal 18 Oktober 2023.
Kunjungan kerja ke Jepang dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 5 November hingga 11 November 2023. Menurut Suhajar, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mengembangkan wawasan komparatif terkait peran dan organisasi pemerintahan di Jepang. Hal ini akan membantu anggota DPRD Kaltim dalam pemahaman tentang penetapan peraturan yang berlaku di masyarakat dan konstituen, serta pembinaan peraturan dalam wilayah prefektur. Selain itu, mereka akan membahas unsur penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.
Sumber pendanaan untuk kunjungan kerja ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim untuk Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan catatan dari Niaga.Asia, kunjungan kerja ke Jepang ini merupakan kunjungan kerja keempat yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim pada tahun ini. Sebelumnya, mereka telah melakukan kunjungan ke Meksiko bersama-sama dengan Gubernur saat itu, H Isran Noor, dan dua kali ke Belanda.(adv)