itusudah.com
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyampaikan kekhawatirannya terkait tantangan yang dihadapi masyarakat akibat pembatasan dana aspirasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023. Pergub tersebut mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penatausahaan, serta monitoring belanja bantuan keuangan. Namun, batasan minimal Rp1,5 miliar per paket kegiatan menjadi kendala, terutama untuk usulan masyarakat yang umumnya hanya membutuhkan dana sekitar Rp150 juta.
“Permintaan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, parit, dan penerangan lampu jalan, sering kali terhambat karena ketentuan di Pergub 48. Padahal, usulan masyarakat per kegiatan biasanya berkisar Rp150 juta, jauh di bawah batasan Rp1,5 miliar,” ungkap Jahidin pada Sabtu malam (9/11/2024).
Jahidin menilai batas minimal Rp1,5 miliar, meskipun lebih rendah dari ketentuan sebelumnya dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang menetapkan pagu terendah Rp2,5 miliar, tetap memberatkan bagi pelaksanaan aspirasi masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut tidak fleksibel untuk menangani kebutuhan mendesak, seperti perbaikan jalan kecil atau parit yang membutuhkan anggaran minim.
“Misalnya, saat reses, kami menerima permintaan untuk perbaikan jalan lingkungan yang hanya sepanjang 30 meter dengan kebutuhan anggaran Rp150 juta. Namun, karena ada batasan Rp1,5 miliar, dana ini tidak bisa dibagi ke beberapa titik, sehingga sulit memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Jahidin.
Jahidin mengungkapkan bahwa pembatasan ini berdampak pada hubungan antara dewan dan masyarakat. Menurutnya, masyarakat merasa kecewa karena permintaan yang diusulkan tidak dapat terealisasi, sehingga menimbulkan kesan bahwa anggota dewan mengingkari janji.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim telah sepakat untuk menolak Pergub 48 dan berencana untuk mengajukan gugatan jika masalah ini tidak segera diatasi. “Kami sudah sepakat untuk melawan keras Pergub 48. Jika tidak ada solusi, kami tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan,” tegasnya.
Jahidin berharap ada solusi agar dana aspirasi dapat lebih fleksibel dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama pada proyek skala kecil yang mendesak. adv
Author: itusudah
Related Posts
Shemmy Permata Sari Menyalurkan Suara dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Samarinda
Agus Suwandy Soroti Keluhan Masyarakat Samarinda Terkait PBB, Pelayanan Publik, dan Infrastruktur