Jahidin: Proses Pembayaran Ganti Rugi untuk Warga yang Terdampak Proyek Jalan Ring Road Masih Berlanjut

 Advertorial

itusudah.com

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa beberapa masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan ring road, khususnya ruas Jalan H Nusyirwan, masih menuntut pembayaran ganti rugi. Ia mengatakan bahwa pengaduan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanah mereka belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujar Jahidin, Minggu (10/11/2024).

Jahidin menjelaskan bahwa klaim warga tersebut telah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, pihak Dinas PUPR tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga sebagai bukti hak atas tanah yang diminta ganti ruginya.

“Dinas PUPR sedang memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan surat-surat yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap proses ini bisa segera selesai,” tambah Jahidin.

DPRD, bersama instansi terkait, juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak proyek tersebut. Jahidin berharap tindak lanjutnya bisa segera dirampungkan.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk BPN dan Kementerian Agraria. Saat ini, kami masih menunggu hasil tindak lanjutnya dan terus berjuang untuk kepentingan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera melakukan pembayaran ganti rugi jika legalitas kepemilikan tanah warga tersebut memenuhi syarat dan tidak ada masalah hukum terkait kepemilikan.

“Jika legalitasnya sah, tidak ada masalah hukum, dan alat bukti kepemilikannya jelas, pemerintah pasti akan menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai hak masyarakat,” tegas Jahidin. adv

Author: 

Related Posts