itusudah.com – Proyek strategis nasional Bendungan Marangkayu, yang direncanakan selesai pada semester I Tahun 2024, menghadapi kendala dalam proses pembebasan lahan. Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa dari 800 petak lahan yang dimiliki warga dengan status clean and clear, BPN Kukar diminta untuk segera mengirimkan data ke Balai Wilayah Sungai (BWS) K.IV.
“Setelah BWS K.IV menerima datanya, kemudian data tersebut akan diteruskan kepada Elman yang merupakan juru bayar untuk dapat diproses. Yang katanya, paling lambat satu bulan setelah data diterima, akan dilakukan proses pembayaran,” ujar Baharuddin Demmu usai rapat dengan BPN Kukar, DKP Kukar, BWS K.IV, Dispertaru Kukar, Distanak Kukar, dan perwakilan warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Namun, masih terdapat 400 petak lahan yang warga tuntut untuk dilakukan ganti rugi. Proses mediasi masih berlangsung karena adanya tumpang tindih antara PT.PN, KSP Kalpataru, dan PHS. Baharuddin Demmu menjelaskan pentingnya pemahaman konsep konsinyasi kepada masyarakat untuk menghindari ketidakpastian terkait pembebasan lahan.
“HGU PT.PN VIII sudah berakhir, yang artinya sudah tidak memiliki legalitas. Namun, menurut keterangan dari pihak BPN, ada aturan yang mengatur hal tersebut yang menyebutkan sebagai aset yang dimiliki tiga kementerian terkait,” tambahnya.
Proyek Bendungan Marangkayu memiliki progres keseluruhan sekitar 95 persen dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPK DSE BWS K.IV, Ichwan, menyatakan target rampung seratus persen pada semester I Tahun 2024. Pembangunan bendungan ini juga memperhatikan dampak terhadap sumur-sumur migas yang terdampak, dengan mengurangi dampak melalui penyesuaian elevasi.(adv)