itusudah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai kesepakatan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, mengumumkan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Selasa (19/3/2024) di Gedung E Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Salehuddin menjelaskan bahwa Disdikbud Kaltim telah menyusun juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, dan kesepakatan telah dicapai dalam hal ini. Beberapa perubahan dan penambahan aturan telah dilakukan dalam penyusunan juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025, di antaranya adalah peningkatan porsi jalur afirmasi.
“Ada beberapa aturan yang telah diubah bahkan ditambah dalam penyusunan juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini. Salah satunya adalah peningkatan porsi jalur afirmasi,” ungkap Salehuddin.
Menurutnya, porsi jalur afirmasi yang semula minimal 15 persen, kini telah dinaikkan menjadi 25 persen untuk tahun 2024. Kriteria yang diperhitungkan pada jalur afirmasi meliputi keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak berkebutuhan khusus yang didukung dengan beberapa persyaratan, seperti surat tidak mampu dan dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain jalur afirmasi, PPDB 2024/2025 juga akan mengakomodasi jalur zonasi, yang mencakup minimal 50 persen dari total penerimaan peserta didik. Jalur zonasi ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti jarak tempuh, usia, nilai rapor, dan waktu pendaftaran.
“Zonasi itu minimal 50 persen yang terdiri dari zonasi prioritas dan umum. Jalur prestasi hanya akan memakan maksimal 20 persen dari keseluruhan penerimaan peserta didik, yang mencakup prestasi akademik, non-akademik, Tahfiz Qur’an, kegiatan keagamaan lainnya, dan kegiatan pramuka,” jelasnya.
“Adapun jalur perpindahan tugas dan anak kandung guru, alokasi atau porsinya maksimal 5 persen saja dari keseluruhan peserta didik yang diterima,” tambah Salehuddin.(adv)