itusudah.com – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa tanggungjawab komisi yang dipimpinnya adalah merespon setiap keluhan dan aduan dari masyarakat yang mencari keadilan. Salah satu contoh nyata dari tanggung jawab tersebut adalah penanganan kegelisahan yang telah lama dialami oleh masyarakat di Gunung Banteng, Desa Sibuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara akibat aktivitas pertambangan.
Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah menimbulkan ancaman, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya korban jiwa. Hal ini disebabkan oleh ledakan atau begisting yang sering terjadi saat petani bekerja di ladang, karena aktivitas pertambangan tersebut berlangsung dekat dengan kawasan pertanian warga.
Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Kaltim juga aktif dalam memfasilitasi mediasi antara warga di Km 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan PT Insani Bara Perkasa (IBP). Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan yang dialami oleh warga akibat dampak dari aktivitas pertambangan.
Dengan tindakan ini, Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat serta mengatasi masalah yang timbul akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.(adv)