itusudah.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menerima sejumlah keluhan dari sejumlah buruh yang bekerja di salah satu perusahaan pelayaran di wilayah tersebut. Keluhan tersebut terkait dengan belum dibayarnya hak uang lembur yang seharusnya diterima oleh buruh sejak tahun 2013 hingga 2018.
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa total tunggakan yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh sejak 2013 hingga 2018 mencapai Rp7,4 miliar. Namun, sebagian dari jumlah tersebut telah dibayarkan oleh pihak perusahaan sebagai itikad baik, meninggalkan kekurangan sekitar Rp5,2 miliar.
“Kami berharap perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya, mengingat hal ini merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja,” ujar Reza pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Sebagai bagian dari komitmen Komisi IV DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti keluhan para pekerja, mereka telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk membantu mengatasi masalah ini hingga pihak perusahaan membayarkan seluruh tunggakan yang masih tertinggal.
“Kami telah meminta kepada Disnakertrans untuk mengawasi dan memastikan persoalan ini terselesaikan dengan baik,” tambah Reza.
Pihak perusahaan mengakui adanya tunggakan upah lembur kepada sejumlah pekerja, yang disebabkan oleh perbedaan serikat buruh yang mewakili mereka. Namun, Reza menegaskan bahwa alasan ini tidak dapat diterima sebagai pembenaran untuk tidak membayar hak uang lembur yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
“Dalam mengatasi permasalahan ini, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan terkait serikat buruh di Kaltim, sehingga permasalahan serupa dapat dihindari di masa depan,” tegas Reza.
Reza juga menyebutkan bahwa para pekerja telah memiliki Surat Perintah Membayar dari Disnakertrans Kaltim yang ditujukan kepada perusahaan, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar tunggakan upah lembur kepada para pekerja. Dengan demikian, perusahaan diharapkan segera membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita ini mencerminkan upaya Komisi IV DPRD Kaltim dalam mendukung dan memastikan hak-hak para pekerja di wilayah tersebut dipenuhi dengan baik, terutama terkait upah lembur yang masih tertunggak oleh perusahaan pelayaran yang bersangkutan. (adv)