itusudah.com – Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan Rapat Koordinasi terkait Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024. Rapat ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan aspirasi masyarakat yang diungkapkan melalui reses anggota DPRD Kaltim.
Rusman menjelaskan bahwa seringkali terjadi benturan antara usulan DPRD Kaltim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltim serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim. Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah memastikan bahwa semua usulan yang masuk ke DPRD Kaltim sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua jenis usulan, yaitu bantuan sosial dan bantuan keuangan provinsi. Untuk bantuan sosial, pemohon mengajukan usulan dengan mekanisme tertentu dan kemudian diverifikasi oleh OPD terkait. Sementara untuk bantuan keuangan provinsi, diterapkan sejumlah kriteria baru sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan usulan. Kriteria tersebut melibatkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta problem sosial dan pembangunan di daerah tersebut.
Rusman menegaskan bahwa tujuan dari penerapan kriteria ini adalah menciptakan rasa keadilan di antara kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan daerah yang dianggap mendominasi besaran bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota.
Dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024, Rusman menekankan pentingnya merujuk pada skala prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan hasil evaluasi dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya. Ia juga memperingatkan agar tidak ada usulan belanja langsung di OPD provinsi yang muncul tanpa proses yang benar.(adv)