itusudah.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah merencanakan pemanggilan manajemen PT Putra Bongan Jaya (PBJ), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Pemanggilan ini diselenggarakan sebagai respons atas aduan masyarakat yang menyatakan bahwa aktivitas perusahaan sawit PT Putra Bongan Jaya mengancam kelangsungan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut.
Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, mengungkapkan pada hari Selasa (24/10/2023) bahwa pemanggilan ini diperlukan karena kekhawatiran atas penurunan jumlah ternak kerbau rawa di Kecamatan Jempang akibat perluasan perkebunan kelapa sawit milik PT Putra Bongan Jaya.
“Kawasan ternak kerbau rawa di sana (Kecamatan Jempang) sekarang terancam. Sebagian wilayah mereka telah digunakan sebagai kebun kelapa sawit,” ungkap Baharuddin Demmu.
Baharuddin Demmu menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) sebelumnya telah mengeluarkan beberapa surat, termasuk kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubar, yang mewajibkan untuk menjaga kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, perusahaan ini tampaknya melanggar peraturan tersebut dengan terus membuka lahan perkebunan sawit.
“Surat dari bupati Kubar telah dikeluarkan untuk melindungi wilayah ternak kerbau rawa seluas sekitar 2.400 hektar. Namun, perusahaan ini tidak mematuhi peraturan tersebut dan terus melanggar,” tambah Baharuddin Demmu.
Meskipun wilayah tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Putra Bongan Jaya, seharusnya perusahaan memiliki kemampuan untuk memisahkan wilayah yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kubar nomor: 524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, yang mengatur penyediaan lahan untuk kawasan pengembangbiakan kerbau.
“Seharusnya pemegang izin, PT Putra Bongan Jaya, menentukan wilayah yang harus dilindungi, bukan mengubah semuanya menjadi kebun sawit,” tegas anggota DPRD yang mewakili Dapil Kukar ini.
Baharuddin Demmu, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), mendesak Bupati Kubar untuk mengirimkan kembali surat tersebut kepada pihak perusahaan, sehingga dapat direviu dan tidak terus menerus menggarap wilayah yang dilindungi.
“Menurut saya, jika wilayah itu dilindungi, pemerintah seharusnya tidak memberikan izin kepada perusahaan. Atau mungkin masalahnya adalah ketidakselarasan antara semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam proses perizinan,” tambahnya.
Untuk mengkaji masalah ini lebih lanjut, Komisi I akan segera menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan Dinas Perkebunan Kubar.
“Kita akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim,” tandasnya.(adv)