itusudah.com – Komisi I DPRD Kaltim telah memfasilitasi mediasi antara warga di Km 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait sengketa ganti rugi lahan yang terkena dampak dari aktivitas pertambangan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad, yang mengadukan bahwa lahan dan tanaman yang dimilikinya terdampak oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT IBP.
Menyikapi keluhan tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah untuk memanggil perwakilan dari PT IBP dan masyarakat yang mengadukan masalah ini. “Hari ini (kemarin), kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,” kata Jahidin.
Hasil dari pertemuan tersebut, Jahidin melanjutkan, adalah rekomendasi agar warga dan PT IBP menjalin komunikasi langsung terkait masalah ganti rugi lahan. Karena sengketa ini melibatkan masyarakat dan perusahaan, tidak ada aturan keuangan yang mengatur pembatasan dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam upaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, Komisi I DPRD Kaltim berperan sebagai mediator untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dan mendukung usaha penyelesaian permasalahan ini.(adv)