itusudah.com – Komisi I DPRD Kaltim telah mengundang perwakilan dari PT Bina Sarana Sukses (BSS), PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), dan PT Putra Mandiri Jaya (PMJ) untuk memberikan penjelasan terkait isu yang berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pihak perusahaan telah menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pembuangan limbah yang dimaksud.
“Setelah kami memeriksa semua administrasi, baik pemasukan dan pengeluaran limbah, semuanya sesuai dengan catatan yang ada,” kata Adi Heri, seorang perwakilan manajemen PT MSJ, selama Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kaltim dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). RDP ini diselenggarakan untuk mengatasi dugaan bahwa terdapat pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai pada salah satu perusahaan pertambangan di Kutai Kartanegara.
Menyikapi hasil RDP ini, Jahidin, Ketua Komisi I, menyatakan bahwa akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup tingkat Provinsi dan Kabupaten serta instansi terkait lainnya, bersama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam isu pencemaran lingkungan. Rencananya, mereka akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi terkait untuk mengklarifikasi dan memahami masalah ini lebih dalam. (adv)