itusudah.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) untuk memberikan penjelasan terkait tingkat kerusakan pada beberapa bangunan baru yang baru saja dibangun oleh Pemprov Kaltim. Bangunan tersebut, antara lain, Gedung Inspektorat Daerah dan Kadrie Oening Tower.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menyatakan bahwa tingkat kerusakan bangunan tersebut menjadi perdebatan, dan pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi yang jelas dari Dinas PUPR-Pera. Sidang dengar pendapat (RDP) juga menjadi forum untuk mengevaluasi bangunan-bangunan baru lainnya yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Sutomo Jabir juga mengangkat isu keterlibatan kontraktor lokal dalam proyek-proyek pembangunan. Ia menekankan pentingnya memberdayakan kontraktor lokal dan menghindari dominasi perusahaan dari luar provinsi. Politisi PKB ini juga menyoroti perlunya mengembangkan kerja sama operasi (KSO) antar badan usaha, terutama dengan melibatkan pengusaha lokal.
“Diperlukan pemberdayaan kontraktor lokal dengan memberikan porsi pekerjaan yang sesuai. Berapa persen dikasih porsinya pemberdayaan untuk kontraktor lokal, mungkin polanya lewat KSO,” ungkapnya.
Selain mendiskusikan masalah kerusakan bangunan, Komisi III juga akan membahas rencana kegiatan tahun 2024 dalam pertemuan ini.(adv)