Membahas Kendala Implementasi Kebijakan: Rapat Kerja Komisi I DPRD Kaltim

 Advertorial

itusudah.com

Pada Senin, 01 April, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Kerja di Hotel Platinum Balikpapan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa, serta anggota lainnya seperti Kaharuddin Jafar, Marthinus, Herliana Yanti, H.J. Jahidin, Harun Al Rasyid, Agus Aras, dan Rima Hartati.

Sesi kedua rapat dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Sekretariat DPRD Kaltim. Mereka membahas Kendala Implementasi Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Usulan Perubahan atau Penyesuaian Pergub Kaltim No. 56 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 terhadap ketentuan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan hal-hal lain terkait.

Dalam pertemuan ini, Demmu menyampaikan pentingnya menyesuaikan infrastruktur transportasi agar pengeluaran terkait kegiatan lebih efisien. Dia juga menyoroti perluasan aturan yang mengatur perjalanan dinas sesuai dengan regulasi terbaru, yang telah disetujui untuk disinkronkan dengan peraturan daerah setempat. (Adv)

Author: 

Related Posts