itusudah.com
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas terhadap bantuan hukum, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan komisi I menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah ke-4. Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, disusun dengan tujuan memastikan kesetaraan akses terhadap bantuan hukum, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ketika menghadapi masalah hukum. Baharuddin Demmu, dalam komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat, menekankan pentingnya penerapan Perda tersebut. Dia mengajak warga Samboja Kuala untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan harapan bahwa sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat Samboja Kuala akan hak-hak mereka, upaya menuju keadilan yang lebih merata dan inklusif di wilayah tersebut menjadi lebih berdaya. (Adv)
Author: itusudah
Related Posts
Shemmy Permata Sari Menyalurkan Suara dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Samarinda
Agus Suwandy Soroti Keluhan Masyarakat Samarinda Terkait PBB, Pelayanan Publik, dan Infrastruktur