itusudah.com
Masalah lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan tanpa reklamasi telah menjadi sorotan serius di Kalimantan Timur (Kaltim). Aktivis lingkungan dan masyarakat mengeluhkan dampak buruk dari lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengungkapkan bahwa untuk mempercepat proses reklamasi, pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang harus disiapkan oleh perusahaan tambang.
“Jamrek kita itu terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ujar Samsun kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa saat ini, penghasilan yang diperoleh perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, sementara kewajiban untuk menyediakan dana jamrek hanya belasan miliar.
“Misalnya, potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” lanjutnya. Samsun menegaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk memperbaiki lingkungan pasca-penambangan, terutama dalam menutup lubang tambang, sangat besar dan bisa mencapai miliaran rupiah.
“Untuk menutup lubang tambang butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih meninggalkan tanggung jawabnya karena kerugian yang mereka hadapi jauh lebih besar,” jelasnya. Oleh karena itu, ia mendesak adanya revisi terhadap regulasi terkait jamrek dan menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. adv
Author: itusudah
Related Posts
Shemmy Permata Sari Menyalurkan Suara dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang
Darlis Pattalongi Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Samarinda
Agus Suwandy Soroti Keluhan Masyarakat Samarinda Terkait PBB, Pelayanan Publik, dan Infrastruktur