itusudah.com – Dalam Pemilu dan Pilkada, seringkali terjadi fenomena di mana oknum kepala desa dan perangkat desa turut serta dalam mendukung kandidat tertentu. Hal ini memunculkan pertanyaan dan perdebatan apakah kepala desa dan perangkat desa boleh terlibat dalam politik praktis.
Jahidin, anggota Komisi I, memberikan penekanan bahwa aparatur sipil negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung kandidat tertentu. Ia menjelaskan bahwa netralitas adalah prinsip penting yang harus dipegang oleh aparatur sipil negara, sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
“Seorang aparatur sipil negara harus netral, tidak boleh berpihak pada salah satu partai politik, karena ini merupakan pelanggaran undang-undang,” kata politisi dari Fraksi PKB-Hanura.
Jahidin juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sangat penting dalam memantau dan memastikan netralitas aparatur sipil negara. Dalam Bawaslu dan panwaslu, telah ada perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan yang bertugas memastikan pelaksanaan pemilu berjalan secara adil dan sesuai aturan.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam politik praktis atau mendukung kandidat tertentu. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temukan kepada Bawaslu, serta mendesak wartawan untuk aktif melaporkan pelanggaran tersebut.
“Ketika menemukan kecurangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada Bawaslu. Ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” tegas Jahidin. Dengan kerja sama aktif antara masyarakat, media, dan lembaga pengawas, diharapkan netralitas aparatur sipil negara dapat dijaga dengan baik dalam proses pemilu dan pilkada.(adv)