Pansus DPRD Kaltim Bahas Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

 Advertorial

itusudah.com

Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD menggelar rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel, Balikpapan, pada Senin pagi. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, yaitu Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD Kaltim, yang terdiri dari Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi, bersama staf Pansus. Agenda utama rapat adalah penyusunan rencana kegiatan Pansus terkait pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.

Sigit Wibowo, salah seorang anggota Pansus, menjelaskan bahwa rapat internal ini menjadi kesempatan untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah selanjutnya. Ia juga menambahkan bahwa rencana penyusunan kegiatan Pansus akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesepakatan bersama.

Selain itu, Sigit Wibowo menegaskan pentingnya proses konsultasi dengan pihak terkait guna memastikan keberlanjutan pembahasan yang lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rapat tersebut menunjukkan komitmen anggota Pansus untuk bekerja dengan transparansi dan sesuai prosedur.

Rapat internal ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum penyusunan peraturan DPRD yang mengatur kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur. adv

Author: 

Related Posts