Pansus DPRD Kaltim Merekomendasikan Kebijakan Fuel Card dan Pembatasan Kendaraan Luar KT untuk Kendali Konsumsi BBM

 Advertorial

itusudah.com – Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah meminta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk merumuskan kebijakan khusus yang bertujuan mengatur konsumsi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan ini akan melibatkan kerjasama dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menerapkan sistem fuel card atau kartu BBM.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mengendalikan konsumsi BBM di seluruh kabupaten/kota di Kaltim, sehingga penggunaan BBM menjadi lebih efisien untuk kendaraan dengan plat nomor Kalimantan Timur (KT).

Sapto Setyo Pramono, ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PDRD, menjelaskan bahwa salah satu indikator perhitungan jatah BBM di suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah tersebut. Keberadaan kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Kaltim yang mengisi BBM di SPBU-SPBU di Kaltim dapat mengganggu alokasi BBM bagi kendaraan berplat nomor KT, yang pada gilirannya akan menciptakan keterbatasan dan kelangkaan BBM.

Kendaraan berplat nomor luar Kaltim ini menggunakan jalan-jalan di Kaltim dan menggunakan jatah BBM Kaltim, tetapi pajak kendaraannya dibayar ke provinsi lain. Situasi ini merugikan Kaltim secara signifikan.

Sebagai solusi, Pansus Ranperda PDRD merekomendasikan kepada Pj Gubernur Kaltim untuk merumuskan kebijakan yang menghentikan atau membatasi pengisian BBM untuk kendaraan dengan plat nomor dari luar Kaltim di SPBU di Kaltim. Kebijakan serupa telah diterapkan di provinsi lain, seperti Papua Barat.

Pansus juga merekomendasikan perlu adanya pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui pelabuhan. Hal ini bisa dicapai melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) dan Ditlantas Polda Kaltim. Dengan kebijakan khusus, kendaraan yang digunakan secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan di Kaltim dapat diubah menjadi kendaraan dengan plat nomor KT, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (adv)

Author: 

Related Posts