Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Kaltim Susun Rancangan Peraturan Baru

 Advertorial

itusudah.com

Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu (20/11/2024) di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Rapat ini bertujuan untuk menyusun agenda kerja terkait rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK.

Dipimpin oleh Ketua Pansus J. Jahidin dan didampingi Wakil Ketua Guntur, rapat dihadiri oleh anggota Pansus lainnya, yakni Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Turut hadir Tim Ahli Pansus, termasuk Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.

Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus Jahidin menegaskan pentingnya penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara sebagai upaya menjaga integritas DPRD. “Peraturan ini bertujuan memastikan DPRD bekerja berdasarkan norma-norma luhur masyarakat dan menjadi landasan etika dalam menjalankan tugas,” ujar Jahidin.

Pansus juga menyepakati jadwal kegiatan hingga 15 Desember 2024, termasuk rapat dan kunjungan kerja. Salah satu agenda utama adalah benchmarking ke daerah-daerah yang telah menerapkan Kode Etik dan Tata Beracara dengan baik. “Kunjungan ini akan memberikan referensi praktis untuk memperkuat implementasi kode etik di Kaltim,” tambah Jahidin.

Melalui penyusunan aturan ini, DPRD Kaltim berkomitmen meningkatkan profesionalisme serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara ini diharapkan menjadi panduan yang efektif bagi Badan Kehormatan dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra DPRD. adv

Author: 

Related Posts