Pemerintah Kalimantan Timur Mengesahkan Perda untuk Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

 Advertorial

itusudah.com – pemerintah Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Langkah ini dilakukan dalam upaya pelestarian kebudayaan lokal, terutama menjelang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah tersebut.

Romadhony Putra Pratama, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, menyoroti pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga bahasa lokal. Menurutnya, perda ini bertujuan untuk memastikan bahasa lokal tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang.

Salah satu inisiatif konkret yang diambil adalah memasukkan bahasa lokal ke dalam kurikulum sekolah, sehingga generasi muda dapat mempelajari dan menghargai bahasa daerah mereka. Langkah lainnya adalah penggunaan bahasa daerah dalam pengumuman keberangkatan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, menunjukkan komitmen terhadap pelestarian bahasa.

Romadhony mengungkapkan bahwa kerjasama erat antara dewan dan pemangku kebijakan telah memungkinkan aspirasi masyarakat untuk terwakili dengan baik. Namun, dia juga menekankan bahwa beberapa bahasa daerah di Kalimantan Timur menghadapi ancaman kepunahan, sehingga perlu ada upaya lebih lanjut untuk melindungi dan mengembangkan bahasa-bahasa tersebut.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Romadhony mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kampanye kesadaran bahasa daerah dan menyebarkan informasi ini melalui media sosial dan pendidikan. Dia menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah adalah upaya kolektif untuk merayakan dan melestarikan keanekaragaman budaya Kalimantan Timur.

Inisiatif ini diharapkan dapat memotivasi wilayah lain di Indonesia untuk mengambil langkah serupa dalam melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah, sehingga memperkaya keragaman budaya nasional.(Adv)

Author: 

Related Posts