Pemprov Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Pendidikan Pancasila dan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

 Advertorial

itusudah.com

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap produk hukum daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Acara ini berlangsung di Fugo Hotel, Samarinda, pada Rabu (06/11/2024) dengan tujuan menyebarluaskan informasi terkait produk hukum daerah serta memastikan penerimaan, pemahaman, dan penerapan yang baik dari masyarakat.

Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, membuka kegiatan ini. Acara juga menghadirkan Eko Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, dan Rahmadiana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, sebagai narasumber utama. Eko Susanto menekankan pentingnya Pancasila sebagai dasar hidup berbangsa, menyatakan bahwa Pancasila adalah pedoman yang harus dihayati, bukan sekadar pelajaran. Sementara itu, Rahmadiana menjelaskan tata cara pembentukan produk hukum yang transparan dan melibatkan masyarakat agar hasilnya bermanfaat luas.

Selain aparatur pemerintah, masyarakat juga dilibatkan dan diberi kesempatan berdiskusi mengenai peran Perda dan Pergub dalam kehidupan sehari-hari. Vivi Haryani dan Rr Dewi Pamungkasingsasi, perwakilan dari Sekretariat Dewan, berharap kegiatan sosialisasi ini dapat berlanjut untuk memperkuat pengetahuan hukum masyarakat.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami peran produk hukum daerah dan aktif dalam implementasi kebijakan demi tercapainya pembangunan berkelanjutan dan harmonis. adv

Author: 

Related Posts