itusudah.com – Sebanyak 229 tenaga kontrak, termasuk Pengamanan Dalam (Pamdal), yang bekerja pada Sekretariat DPRD Kalimantan Timur, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja untuk tahun 2024. Acara berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (10/1) dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan), Norhayati US.
Penandatanganan perjanjian kerja ini dilaksanakan sebagai respons terhadap larangan penerimaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sekwan Norhayati menegaskan bahwa meskipun ada larangan tersebut, pihaknya akan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak yang sudah ada agar tetap dapat berkontribusi di Sekretariat DPRD Kaltim.
Hadir dalam acara tersebut Kabag Umum dan Keuangan, Hardiyanto; Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Mardareta; serta Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, Andrie Asdi, dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional yang disetarakan. Sekwan Norhayati juga memberikan pesan kepada para tenaga kontrak untuk tetap disiplin, semangat dalam bekerja, dan menjaga kekompakan.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja ini, diharapkan para tenaga kontrak dapat terus memberikan kontribusi positif dalam mendukung kinerja Sekretariat DPRD Kaltim untuk tahun 2024(ADV)