itusudah.com
Pada Rabu, 24 April 2024, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Kaltim, bersama Biro Perekonomian Provinsi Kaltim dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Bankaltimtara, PT Melati Bhakti Satya (MBS), dan lainnya, mengadakan Rapat Kerja.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ, Sapto Setyo Pramano, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ, Baharuddin Demmu, dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Anggota Pansus LKPJ yang hadir antara lain Muhammad Adam, Ekty Imanuel, Ismal ST, Marthinus, dan Nidya Listiono.
Dalam rapat tersebut, setiap BUMD diminta untuk menyampaikan informasi terkait dengan berbagai aspek bisnisnya, termasuk komposisi pemegang saham, modal dasar, modal disetor, kinerja keuangan, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil rapat menunjukkan bahwa terdapat evaluasi kritis terhadap kinerja BUMD demi optimalisasi pendapatan daerah. Ketua Pansus LKPJ, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa BUMD yang tidak mampu berkembang dan hanya menjadi beban APBD sebaiknya dibubarkan. Ia menyoroti masalah penyertaan modal yang tidak seimbang dengan dividen atau keuntungan yang dihasilkan, menyatakan bahwa penggunaan modal dari APBD harus untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. (Adv)