itusudah.com – Peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi permasalahan serius yang sulit untuk dihentikan. Ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus penangkapan penjual narkoba dalam beberapa bulan terakhir, bahkan kasus-kasus tersebut melibatkan beberapa daerah di Kaltim.
Penting untuk diingat bahwa hukum dagang, yaitu penawaran barang karena masih adanya permintaan, juga berlaku dalam konteks narkoba. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah dan pihak kepolisian dalam upaya memberantas zat berbahaya ini, tampaknya belum mampu menghasilkan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ali Hamdi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya peredaran narkoba di wilayah ini, terutama kasus-kasus yang melibatkan generasi muda. Situasi ini sangat mengancam masa depan mereka.
Ali Hamdi menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur narkoba telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan, DPRD Kaltim secara rutin melakukan program sosialisasi peraturan daerah ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mendorong mereka untuk tetap waspada dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Ali Hamdi juga menyoroti keterbatasan personel dalam penegakan hukum narkoba sebagai kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, peran serta seluruh pihak dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing sangat penting dalam upaya melawan peredaran narkoba.
Ali Hamdi memberikan apresiasi kepada pihak berwajib yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. Ia berharap agar razia-rizia rutin dilakukan dan mendesak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya serta tidak ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian.(adv)