Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja: Komitmen DPRD Kalimantan Timur

 Advertorial

itusudah.com – Dalam upaya memperkuat fondasi dunia kerja, DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menegaskan bahwa hak-hak pekerja seperti upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan perlakuan adil merupakan aspek fundamental yang harus dijaga.

Rusman, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan pandangannya di Gedung B Komplek DPRD Kaltim. Dia menggarisbawahi bahwa pekerjaan adalah hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI tahun 1945. Menurutnya, “Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024 yang diadakan pada Jumat (15/3/2024), Rusman menekankan perlunya memberikan kepastian hukum kepada tenaga kerja dan pengusaha. Baginya, “Perlindungan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi yang melekat pada setiap individu.”

Rusman, yang lahir di Barru pada tahun 1969, juga menyoroti bahwa setiap regulasi yang dibuat harus mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, seperti yang tercermin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila. “Kami di DPRD Kaltim berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutupnya.(adv)

Author: 

Related Posts