itusudah.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota. Rapat juga membahas kamus usulan aspirasi masyarakat Tahun 2025.
Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, memimpin rapat yang dihadiri oleh Asisten I Pemprov Kaltim, M Syirajuddin, dan sejumlah kepala SKPD Kaltim. Agenda pertemuan melibatkan pembahasan kamus usulan aspirasi masyarakat Tahun 2025 bersama perangkat daerah Provinsi Kaltim, membahas persyaratan kelengkapan usulan aspirasi masyarakat, dan hal yang berkaitan dengan pembahasan kamus usulan aspirasi masyarakat.
Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa rapat menyepakati total 85 kamus usulan, terdiri dari belanja langsung (59 kamus usulan), hibah bansos (8 usulan), dan bantuan keuangan (28 usulan). Kamus usulan tersebut akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2025, termasuk mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD yang melalui proses reses.
Selain itu, rapat juga menyepakati persyaratan pengajuan usulan untuk mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk hibah, bantuan langsung, maupun bantuan keuangan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hasil rapat akan diformalkan dalam surat keputusan bersama antara Ketua Badan Anggaran DPRD dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kaltim. Surat keputusan ini akan menjadi pedoman dalam menyusun RKPD Kaltim Tahun 2025.
Rapat ini merupakan langkah konkret dalam proses perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang melibatkan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim.(adv)