Rapat Kerja Komisi I DPRD Kaltim: Optimalisasi Tugas dan Penyesuaian Kebijakan

 Advertorial

itusudah.com

Dalam rangka mengoptimalkan dan menyinkronkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rapat Kerja digelar di Hotel Plantinum Balikpapan pada Senin (01/04).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa. Turut hadir dalam rapat ini Anggota Komisi I seperti Kaharuddin Jafar, Marthinus, Herliana Yanti, H.J. Jahidin, Harun Al Rasyid, Agus Aras, dan Rima Hartati.

Rapat Kerja ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim serta Komisi Informasi (KI) Kaltim untuk membahas Pemaparan Laporan Kerja KI Kaltim dan Persiapan Seleksi Anggota KI Kaltim periode 2024-2028.

“Kami ingin mendengar capaian Kaltim dalam konteks keterbukaan informasi publik (KIP) dan mengevaluasi kinerja,” ungkap Baharuddin Demmu. “Selain itu, kami ingin berdiskusi terkait upaya mempertahankan dan meningkatkan peringkat prestasi Kaltim yang kini berada pada peringkat 8 nasional dan mempertahankan predikat informatif selama 4 tahun berturut-turut,” tambahnya.

Pada sesi kedua, rapat dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan Sekretariat DPRD Kaltim untuk membahas Kendala Implementasi Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta usulan perubahan atau penyesuaian Pergub Kaltim No.56 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 terhadap ketentuan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan hal-hal lainnya.

Demmu menambahkan, “Ada hal yang harus disesuaikan terutama untuk Transportasi. Misalnya dari Kabupaten Kota harus sampai ke tujuan kegiatan karena kalau tidak ada maka pembiayaannya jauh lebih besar dari tujuan ke lokasi tempat pertemuannya maka inilah yang disinkronkan.”

“Dan kalau kita bicara Perpres perjalanan dinas juga dulu pakai masih pakai Perpres No. 33 Tahun 2020 dan Perpres No. 53 Tahun 2023, ini juga ada beberapa di Pergub yang harus disinkronkan dan alhamdulillah sudah disetujui,” tutupnya. (Adv)

Author: 

Related Posts