itusudah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat ini diresmikan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD serta Asisten II Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, yang mewakili Pj Gubernur Kaltim.
Dalam rapat tersebut, Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya fungsi legislatif dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar hukum bagi pemerintahan daerah. Enam Ranperda yang diajukan kali ini mencakup dua inisiatif dari DPRD dan empat dari pemerintah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, menyampaikan dua nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD. Yang pertama adalah tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan yang kedua adalah tentang pembentukan kelembagaan desa adat. Rusman menegaskan bahwa kedua Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara.
Ranperda tentang tenaga kerja lokal dirancang untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak dan hidup yang layak, sesuai dengan hak asasi manusia. Sedangkan Ranperda tentang desa adat bertujuan untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Selain itu, hadirnya perda yang mengatur tentang desa adat, juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pembentukan lembaga desa adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat,” tambah Rusman.
DPRD Kaltim berharap bahwa Ranperda yang diusulkan ini dapat mengatasi permasalahan hukum yang ada dan mengisi kekosongan hukum, dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada dan yang akan diubah.(Adv)