itusudah.com
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh 40 anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda Kaltim, pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, pimpinan BUMN/BUMD, dan perguruan tinggi.
Rapat ini membahas sejumlah agenda, termasuk Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025, Pengesahan Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025, Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025, serta Pengesahan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Wakil Ketua Tim Renja, Puji Setyowati, membacakan Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025, sementara Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, membacakan Pengesahan Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025. Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran, Rusman Yaqub, menyampaikan Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, memberikan tanggapannya terkait interupsi anggota DPRD Kaltim, khususnya terkait usulan dan batas waktu input (entry) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sri Wahyuni menegaskan bahwa penginputan data tidak bisa dimundurkan dan batas akhirnya adalah tanggal 18 April. Ia juga menjelaskan bahwa batas akhir penginputan usulan ke SIPD sudah diinformasikan sejak satu bulan sebelumnya.
Beberapa perhatian anggota DPRD Kaltim termasuk usulan-usulan atau pokok pikiran (pokir) yang tidak diakomodir karena keterbatasan anggaran. Sri Wahyuni menjelaskan bahwa usulan dari masyarakat berupa pokok pikiran yang disampaikan melalui lembaga legislatif tetap berdasarkan skala prioritas dan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara OPD dan masyarakat pengusul.
Sekda Sri berharap agar OPD yang menerima usulan pokir dapat membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat pengusul dan DPRD. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim telah memiliki kamus usulan (pokir) dan perlu diperkuat saat verifikasi di lapangan. Sri Wahyuni menyambut baik kritik anggota DPRD Kaltim terkait usulan pokir, menganggapnya sebagai masukan yang baik. (Adv)