RDP Komisi I DPRD Kaltim Ungkap Ketidakpuasan Warga Terkait Aktivitas PT Berau Coal

 Advertorial

itusudah.com – Komisi I DPRD Kaltim, yang bertanggung jawab dalam bidang hukum dan pemerintahan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang signifikan dengan menghadirkan kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perwakilan perusahaan penambangan batu bara, PT Berau Coal. Pertemuan ini diselenggarakan di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, pada Kamis (16/11/2023).

Isu utama yang dibahas dalam RDP ini adalah tudingan dari warga terhadap PT Berau Coal, yang diduga melakukan kegiatan di atas lahan tanah mereka tanpa memberikan ganti rugi yang layak. M Udin, salah satu anggota DPRD Kaltim yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa sumber masalah berasal dari persepsi warga bahwa tanah mereka digunakan untuk operasi perusahaan tanpa adanya kompensasi yang memadai.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” ungkap M Udin.

Pertemuan ini menjadi forum untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat terkait dampak kegiatan perusahaan di wilayah mereka. Komisi I berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan bahwa perusahaan menjalankan operasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk memberikan kompensasi yang adil bagi warga yang terdampak.

Masalah ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara industri pertambangan dan masyarakat lokal di berbagai wilayah. Komisi I berperan sebagai mediator untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan lingkungan.(adv)

Author: 

Related Posts